Wednesday, May 11, 2011

الحلال بين والحرام بين وبينهما أمور مشتبهات

Share |
Antara Maqashid Syariah dan Karakter Umat (3)





Rabu, 16 Maret 2011

Tulisan Pertama / Tulisan Kedua

Oleh: Dr Elly Warti Maliki

Kedua: Hak hidup sebagai dasar untuk menjaga jiwa

Jika hukuman mati dan segala bentuk sanksi fisik disyariatkan untuk menjaga jiwa, maka memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan minum, pakaian dan tempat tinggal, kesehatan dan keamanan merupakan hak hidup yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah 2:179).

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Al-Sunnah: "Barang siapa membunuh dengan sengaja maka ia harus dihukum qishash.” (Hadis riwayat Abu Daud).

Adapun yang berhubungan dengan hak hidup, Islam telah mengatur kebutuhan manusia terhadap materil sedemikian rupa, mulai dari cara mendapatkannya, pendistribusiannya sampai kepada pemanfaatannya. Mulai dari sandang, pangan dan papan sampai kepada kenyamanan dan ketentraman hidup. Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk mencari harta yang halal, kemudian menafkahkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah di dalam al-Qur'an, membayarkan zakat, infaq dan sedekah kepada fakir miskin dan golongan lain yang berhak menerimanya, sehingga tidak ada orang yang hidup terlantar.

Sehubungan dengan cara mendapatkan harta kekayaan dan pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya Allah S.W.T. berfirman: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al-Baqarah 2:275).
Pada ayat lain Allah S.W.T. berfirman: "Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Taubah 9:60).

Solidaritas sosial ini selanjutnya ditegaskan oleh Al-Sunnah, di antaranya diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: “Siapa, ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar dan dia mengetahuinya." (Hadis riwayat Anas bin Malik).

Hak hidup di sini mengandung makna bahwa setiap orang di dunia ini berhak untuk hidup layak, cukup pangan, sandang dan papan, bebas dari kemiskinan dan penindasan. Untuk itu, sistim ekonomi dan politik dunia, harus dapat membuat tatanan masyarakat dunia yang bebas dari kemiskinan dan hidup penuh rasa nyaman serta bebas dari rasa takut dan tekanan.

Dengan demikian, kekayaan dunia yang hanya awalnya dipegang segelintir orang dan terfokus dinegara-negara maju dapat didistribusikan secara merata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup manusia secara keseluruhan. Konsep ini sejalan dengan resolusi PBB yang belakangan diterapkan, tentang penghapusan kemiskinan yang tercantum dalam butir pertama Mellenium Development Goals dan ditargetkan tercapai menjelang tahun 2015. Padahal, ini telah disampaikan dalam al-Quran belasan abad Islam.

Ketiga: Hak berpendidikan sebagai dasar untuk menjaga akal

Jika larangan meminum khamar dan semua minuman yang memabukkan disyariatkan untuk menjaga akal, maka mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan formal dan non-formal, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal merupakan hak pendidikan yang harus dipenuhi.

Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah 5:90).

Adapun yang berhubungan dengan hak pendidikan, Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk menuntut ilmu, dan menempatkan orang yang berilmu lebih tinggi beberapa derajat. Allah S.W.T. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:` Berlapang-lapanglah dalam majelis `, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:` Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al-Mujadilah 58:11).

Al-Sunnah menegaskan: "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan". (Hadis riwayat Ibnu Majah).

Hak berpendidikan berarti bahwa setiap orang di dunia ini berhak mendapatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuannya. Pihak manapun – baik pemerintah ataupun non-pemerintah, individu ataupun organisasi – tidak boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sebaliknya badan-badan ini harus menyediakan berbagai fasilitas untuk mencapainya. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga struktur akal kepada mengoptimalkan fungsi akal tersebut.

Pendidikan berkualitas merupakan dasar bagi pembangunan ekonomi sosial untuk mengakhiri kemiskinan dan keterbelakangan. Jika di tingkat "alam Islamy" (dunia Islam) para cendekiawan dan hartawan dapat melakukan kerjasama untuk memberantas buta huruf dan kebodohan dikalangan umat Islam, kemudian bersama-sama mengembangkan teknologi menuju kemandirian iptek untuk mengurangi ketergantungan kepada negara maju, maka akan terbentuklah "khairu ummatin" yang berkualitas, yang lebih berpendidikan dan lebih berilmu pengetahuan.

Hal ini juga sejalan dengan program "Pendidikan Untuk Semua" yang dicanangkan PBB melalui "Millennium Development Goals". Atas dasar ini, dunia Islam yang merupakan pihak yang sangat berkepentingan dalam memajukan pendidikan masyarakatnya, diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendorong dan merealisir tercapainya tujuan tersebut.

Keempat: Hak bekerja sebagai dasar untuk menjaga harta

Jika hukuman bagi pencuri dan sanksi serta tuntutan jaminan bagi perampas kekayaan disyariatkan untuk menjaga harta, maka bekerja, berkarya, mendorong orang untuk mendapatkan kekayaan yang halal, menginvestasikannya, dan juga menyediakan lapangan kerja merupakan hak bekerja yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut juga terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Maidah 5:38). Hal ini kemudian dijelaskan oleh Al-Sunnah bahwa pada zaman Rasulullah s.a.w, baginda tidak memotong tangan seseorang yang mencuri kurang dari harga sebuah perisai". (Hadis riwayat Aisyah r.a).

Adapun yang berhubungan dengan hak bekerja, Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk giat bekerja dan mendapatkan kekayaan secara halal.
Allah S.W.T. berfirman: "Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung". (QS. Al-Jumuah 62:10).

Dalam ayat lain Allah berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. (QS. Al-Baqarah: 2/148).

Dorongan untuk giat bekerja kemudian ditegaskan Rasulullah saw melalui sabdanya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada mukmin yang lemah”. (Hadis riwayat Abu Hurairah).

Dengan dimasukannya hak bekerja sebagai hak asasi bagi manusia, orang akan terdorong untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidupnya, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap optimis untuk terus melakukan penemuan-penemuan. Hal ini sekaligus dapat memotivasi orang untuk selalu berfikir produktif dan membuat karya-karya baru, yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi sehingga setiap saat siap menghadapi perubahan pasar. Karena kerja merupakan wujud keberadaan manusia di muka bumi dan seseorang dikenal dan diperhitungkan berdasarkan kerja yang dilakukan, maka fighting spirit (semangat bersaing) yang diberikan Islam untuk melakukan kebaikan, seharusnya dapat mengantarkan umat ini mencapai kejayaan.

Selain pekerjaan itu sendiri, hak bekerja berarti juga bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan standar gaji minimum, asuransi kesehatan, keselamatan kerja, jaminan hari tua dan fasilitas lainnya sesuai tingkat pendidikan dan kemampuannya.

Tidak ada negara yang dapat berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja. Negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja dan tidak memberikan haknya dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM dan dapat dikenakan sangsi. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga harta yang ada kepada upaya untuk mendapatkan, sekaligus mengembangkannya.

Kelima: Hak pengakuan eksistensi sebagai dasar untuk menjaga harga diri.

Jika hukuman bagi penuduh dan sangsi bagi penghasut, penggunjing dan pencela disyariatkan untuk menjaga harga diri manusia, maka pengakuan eksistensi kemanusiaan melalui persamaan, keadilan dan persaudaraan merupakan hak kemanusiaan yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

Sehubungan dengan hukuman bagi penuduh Allah S.W.T. berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". (QS. Al-Nuur 24:4).

Adapun yang berhubungan dengan penghormatan, persamaan dan keadilan, Allah S.W.T. telah memuliakan anak Adam yaitu seluruh manusia dan memerintahkan untuk berbuat adil kepada siapapun tanpa kecuali, baik kepada orang yang disukai ataupun terhadap orang yang dibenci. Allah S.W.T. berfirman: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan". (QS. Al-Isra' 17:70).

Dalam ayat lain Allah S.W.T. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa." (QS. Al Maidah: 5/8).

Keadilan sebagai asas masyarakat Islam ditegaskan Rasulullah dalam sabda beliau: ”Demi Allah, jikalau Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya.” (Hadis Riwayat Aisyah r.a.).

Hak pengakuan terhadap eksistensi diri manusia berarti bahwa sebagai makhluk sosial, manusia sama dihadapan Allah S.W.T dan sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan berprikemanusiaan. Hal ini berlaku dimasa damai maupun ketika terjadi peperangan. Manusia adalah manusia sekalipun sudah menjadi jasad tidak bernyawa. Dalam peperangan ataupun bencana alam, penguburan manusia tidak boleh dilakukan sebagaimana binatang dikuburkan. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga harga diri kepada pengakuan eksistensi diri.

Epilog

Kelima hak yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah sebagaimana disebutkan di atas adalah hak asasi manusia lintas negara. Berlaku umum untuk seluruh manusia dimuka bumi ini. Terlepas dari ras, agama, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Jika kelima hak tersebut dapat dijadikan landasan dalam menetapkan batasan hak-hak dasar bagi manusia maka setiap individu di muka bumi ini akan dapat hidup layak dan terlindungi.

Dengan demikian tidak seorang manusiapun yang perlu mengangkat senjata hanya untuk mendapatkan haknya.

Seorang muslim dalam kerangka "umat moderat" tidak menggunakan maqashid syariah sekedar untuk penjagaan atau perlindungan yang membuat mereka menjadi lemah, terbelakang dan tidak mampu menghadapi realita, bukan pula menggunakannya sekedar untuk pencapaian keinginan-keinginan dan kebutuhan hidup yang membuat mereka terlepas dari ikatan dengan Khaliqnya, menafikan eksistensi wahyu dan menegasikan syariat.

Sebaliknya, "umat moderat" menggunakan maqashid syariah secara seimbang. Di suatu saat digunakan untuk penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan, di saat lain digunakan untuk pengembangan dan pencapaian, sekaligus untuk menemukan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi.

Dengan demikian, seorang Muslim dalam kerangka "umat moderat", akan memandang hidup ini melalui realita yang ada dan mampu berinteraksi dengannya untuk kemudian mengunggulinya. Bukan memandang sinis kenyataan dan memusuhinya, bukan pula cair dan larut di dalamnya.

Dengan sikap proaktif, dinamis dan adaptif yang dibangun melalui maqashid syari'ah, peran konsumen sebagai pelaksana kebijakan yang selama ini dijalankan umat, dengan sendirinya akan beralih kepada peran produsen sebagai pembuat kebijakan, atau setidaknya ikut berperan dalam membuat kebijakan tersebut. Dari situ --dalam berinteraksi dengan dunia global-- umat diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menentukan arah bagi tatanan dunia baru yang damai, lebih adil dan lebih manusiawi. *

Penulis adalah anggota International Union for Muslim Scholars

Rep: Administrator
Red: Cholis Akbar

No comments:

Post a Comment