Sunday, August 8, 2010

حكم خروج الدم قبيل الولادة

Sholat dan Puasa Saat Inpartu
Saturday, 11 July 2009 20:44 E-mail | Print | PDF
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya seorang ibu rumah tangga usia 33 tahun, saat ini sedang hamil 7 bulan. Saya ingin menanyakan tentang kewajiban shalat ibu yang akan melahirkan. Sepengetahuan saya, yang tidak wajib shalat adalah wanita yang sedang mengalami haid dan masa nifas. Apakah seorang ibu yang sedang inpartu masih wajib shalat ?

Inpartu adalah masa hendak melahirkan dimana terjadi pembukaan mulut rahim sedikit demi sedikit, sampai pembukaan lengkap yang, membutuhkan waktu sekitar 4-18 jam. Pada saat inpartu sudah disertai pengeluaran lendir darah, bahkan kadang-kadang cairan ketuban. Ibu impartu juga mengalami kesakitan saat proses inpartu tersebut..

Apabila ibu inpartu masih wajib shalat, bagaimana cara melakukannya? Apakah harus selalu ganti pakaian karena kadang-kadang area genital basah oleh rembesan ketuban.

Terima kasih atas jawabannya. Jazakumullah.

Wassalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawab:

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Kami ikut berbahagia bersama keluarga ibu yang sedang menyambut kedatangan saudara seiman dan salah satu umat Nabi s.a.w. Semoga Allah memberi kelancaran untuk ibu dalam proses persalinan nanti.

Saudariku seiman yang dirahmati Allah, memang layak untuk dibahas apa yang biasa terjadi pada masa-masa inpartu tersebut Suatu masa yang sering ditandai dengan lendir yang bercampur darah dan juga cairan ketuban pada pra kelahiran bayi. Pada dasarnya kelahiran saja tidak membatalkan puasa dan hanya menyebabkan hadas besar. Namun bila diikuti dengan darah pasca keluarnya janin, maka darah itu disepakati ulama disebut sebagai darah nifas. Konsekwensinya –diantaranya-, wanita tersebut dilarang/haram untuk beribadah puasa dan sholat. Adapun bila kejadian tersebut berlangsung pada kondisi sedang berpuasa/sholat, maka keduanya batal.

Yang jadi problem memang apa yang ibu tanyakan yaitu status darah dan lendir pra kelahiran, termasuk nifas atau bukan. Dalam hal ini ada dua pandangan yang berbeda. Ulama kalangan madzhab Hanafi dan Syafi'i memandang bahwa itu bukan nifas tetapi darah penyakit dan istihadah. Mereka konsisten dengan definisi mereka bahwa darah nifas adalah darah yang keluar pasca kelahiran. Efeknya, darah yang keluar sebelum atau pada saat terjadi kelahiran bukan termasuk darah nifas.(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I/465). Dengan demikian penngaruhnya terhadap pelaksanaan puasa dan sholatnyapun berbeda. Menurut kelompok ini, dalam kondisi demikian, seorang ibu tetap wajib –bila mampu- dan sah puasanya begitu pula melaksanakan sholatnya. Adapun mengenai caranya, untuk puasa tidak berubah.. Namun khusus untuk sholat, ia cukup memakai pembalut untuk meminimalisisr darah najis, kemudian berwudhu dan sholat dengan cara semampunya.

Kebalikan dari pendapat tersebut adalah pandangan dari ulama madzhab Hambali yang menyatakan bahwa darah tersebut adalah termasuk nifas, sebab mereka mendefinisikan darah nifas sebagai darah yang keluar akibat proses melahirkan, baik keluar sebelum, bersamaan maupun setelah kelahiran janin .(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I/466). Konsekwensinyapun jadi berlawanan dengan konsekwensi pendapat yang pertama. Menurut pendapat ini, wanita dalam kondisi inpartu dan telah mengeluarkan darah, maka batal puasa dan sholatnya bahkan dilarang untuk melaksanakan keduanya. Konsekwensi ini sama dengan pendapat ulama madzhab Maliki yang menganggap bahwa darah tersebut berstatus sebagai darah haid.

Yang jelas, dalam hal ini tidak ada dalil shahih yang secara definitif dan tekstual menjelaskan tentang hukumnya. Maka sangat wajar terjadi perbedaan. Untuk itu perlu dukungan pengetahuan medis. Darah pasca lahir secara medis disebut lokhia yaitu suatu pendarahan yang bercampur dengan discharge yang keluar setelah terjadinya proses melahirkan. Komposisi darahnya sendiri sama dengan darah haid bukan darah luka.Sementara darah pra kelahiran adalah darah yang keluar akibat robekan pada servix alias darah luka. (dr..H.Hendrik M. Kes,Problema Haid: Tinjauan Syariat Islam dan Medis, 131-136). Dengan demikian kandunngannyapun jauh berbeda.

Atas dasar perbedaan itu, maka saya memilih pendapat pertama yang tidak memasukkah darah pra kelahiran sebagai darah nifas dengan segala konsekwensinya berupa tetapnya kewajiban puasa –bila mampu- dan sholat dengan cara sebisanya. Wallahu a'lam


Form Konsultasi
Senin, 09 Agustus 2010


الدين الإسلام يسر ولا تعسر معناه قد حدد القدرة الإنسان الي عمل ما يجب عليه بقدر استطاعته
Agama Islam adalah yang mudah tetapi jangan dipermudah lagi,kerana ketetapan hanya dari yang Maha Pencipta syariat tersebut mengetahuinya.


IKLAN BARIS
www.mitra-haji.com
UMROH GRATIS ? Cukup Ajak 8 Orang.
DICARI Agen & Perwakilan Se-Indonesia
tokoherbalonline.com
Sedia Jus Noni Javanony cocok untuk
hipertensi, kolesterol, diabetes dll.
www.metromediaenterprise.com/
Pertama di Indonesia!
Metode Belajar Haji & Umrah Spektakuler Plus 14 VCD Belajar Manasik Terbaru
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.arthadinar.com
Artha dinar, investasi yang aman, mudah dan menguntungkan

IklanDownloadHubungi Kami

No comments:

Post a Comment