Friday, July 16, 2010

احذروا وانتبهوا من كيد وخداع العلمانيين اليوم

Membongkar Konsep “Evolusi Syariat” An-Na’im
Friday, 16 July 2010 12:43
Teori an-Na’im di samping berbeda dengan pandangan jumhur ulama, juga terlihat sangat mentah, dangkal dan prematur

Oleh: Shohibul Anwar*

Abdullahi Ahmed an-Na’im, seorang tokoh Islam liberal dari Sudan yang sangat giat menyebarkan ide dekonstruksi syariat. Gagasannya memberi pengaruh kuat, kalangan akademisi di kampus IAIN dan UIN. Ia memperoleh gelar doktor dari Universitas Edinburgh pada 1976 dan kini menjadi Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Emory University, Atlanta, Georgia, Amerika Serikat.

Konsep reformasi syariat an-Na’im dimaksudkan untuk menjawab kebuntuan syariat Islam dalam menghadapi discourse kontemporer yang meliputi konstitusionalisme modern, hukum pidana, hubungan internasional modern dan hak asasi manusia. Dalam empat bidang hukum publik tersebut, menurut an-Na’im, syariat Islam tidak mungkin bisa diterima nalar publik manusia modern. Karena itu penerapan syariat Islam pada masa sekarang ini, akan menimbulkan problem serius.

Di sisi lain, an-Na’im melihat bahwa hukum publik yang telah diimplementasikan dengan baik di negara-negara Barat, patut dijadikan standar ideal untuk diadopsi di dunia Islam karena merupakan hasil pencapaian tertinggi manusia modern dewasa ini. Agar bisa diterima kaum Muslimin, hukum publik Barat tersebut harus dicarikan basis pijakannya dari ajaran Islam itu sendiri.

Untuk mengatasi problem tersebut, an-Na’im mengajukan konsep perubahan dalam hukum publik di negara-negara Islam yang disebut evolusi syariat. Ia adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi Al-Quran dan al-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, periode awal Makkah dan berikutnya Madinah.

An-Na’im menyimpulkan bahwa ayat-ayat makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental dan abadi: tanpa diskriminasi, melintasi batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat madaniyyah membawa misi sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi tertentu.

Berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat abad VII, ayat-ayat madaniyyah dijadikan basis legislasi hukum Islam, sementara ayat-ayat makkiyyah – dengan menggunakan naskh - ditunda pelaksanaannya. Nasakh dipahami an-Na’im sebagai menunda berlakunya suatu ayat karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan ayat tersebut untuk diaplikasikan, dan ayat tersebut akan fungsional kembali bila situasi dan kondisi memungkinkan.

Situasi dan kondisi abad ini telah berubah, ayat-ayat madaniyyah tidak lagi aplikatif, sementara ayat-ayat makkiyyah mendesak untuk diterapkan. Maka dengan menggunakan konsep nasakh yang dibalik prosesnya, ia melakukan generalisasi: ayat-ayat makkiyyah me-nasakh ayat-ayat madaniyyah. Ayat-ayat makkiyyah sudah saatnya difungsikan kembali sebagai basis legislasi syariat yang baru. Di atas basis legislasi baru itu, dibangun versi hukum publik Islam yang sesuai dengan nilai-nilai modern yang tidak lain adalah pencapaian masyarakat Barat saat ini

Telaah Kritis

Ada dua persoalan yang harus dikritisi dari gagasan an-Na’im, yaitu konsep makkiyyah-madaniyyah dan konsep nasakh. Keduanya terkait dengan persoalan penafsiran Al-Quran dan perumusan metodologi ushul fiqah.

Konsep makkiyyah-madaniyyah merupakan pembahasan yang penting karena menyangkut bagaimana mamahami Al-Quran secara benar. Berbagai bukti telah menunjukkan bahwa munculnya beberapa penyimpangan pemahaman terhadap sebagian ayat Al-Quran terjadi karena jauhnya pemahaman tersebut dengan pijakan sejarah pewahyuan, baik ashbaab al-nuzuul (sebab turunnya) maupun tartiib al-nuzuul (urutan turunnya) wahyu.

Dalam bidang-bidang tersebut, para ulama telah melakukan kajian yang sangat komprehensif dan mendalam. Ada tiga konteks dalam melihat makkiyyah-madaniyyah, yaitu konteks tempat, khithaab, dan waktu.

Yang pertama, makkiyyah-madaniyyah dibedakan berdasarkan tempat turunnya. Makkiyyah merujuk kepada ayat-ayat yang turun di Makkah, dan madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah. Kedua, dibedakan berdasarkan khithaab (objek wahyu). Makkiyyah adalah ayat-ayat yang turun kepada penduduk Makkah, sedangkan madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun kepada penduduk Madinah. Ketiga, waktu turunnya.. Makkiyyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum hijrah, dan madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah hijrah. Dari ketiganya, konteks waktu ini yang paling relevan dan paling populer.

Berbeda dengan an-Na’im, tak satupun ulama dari dulu sampai sekarang yang memandang makkiyyah-madaniyyah sebagai dua unit wahyu yang terpisah dan tidak saling terkait apalagi mengatakan yang satu lebih utama dari yang lain. Pembagian fase makkiyyah-madaniyyah justru menunjukkan keterkaitan yang utuh antara keduanya. Ayat-ayat makkiyyah turun lebih dulu dengan karakteristik khusus. Tema-temanya menjadi dasar dan landasan bagi turunnya ayat-ayat madaniyyah yang memiliki karakteristik tema yang khas pula. Persoalan-persoalan tauhid, kabar gembira tentang surga dan ancaman neraka, kisah-kisah umat terdahulu menjadi landasan keimanan yang kuat bagi umat Islam untuk menegakkan diin sebagai sistem kehidupan pada periode Madinah. Ayat-ayat madaniyyah tidak akan aplikatif manakala ayat-ayat makkiyyah tidak turun lebih dahulu.

Persoalan nasakh dalam kajian uluum Al-Quran maupun ushuul al-fiqah masih debatable dan kontroversial. Pengertian nasakh yang umum dikenal kaum Muslimin adalah proses penghapusan hukum syar’i yang telah ada untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’i yang baru berdasarkan dalil syar’i yang datang kemudian. Yang patut untuk kita perhatikan adalah walaupun sebagian besar ulama mendukung konsep naskh, tetapi mereka menetapkan syarat yang ketat untuk mengaplikasikannya, yaitu:

a. Hukum yang diganti tidak diikuti oleh ungkapan yang menunjukkan atas berlakunya hukum tersebut selama-lamanya (abadi).

b. Hukum yang diganti (mansuukh) tidak termasuk masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama atas kebaikan atau keburukan masalah-masalah tersebut.

c. Nasakh yang mengganti (naasikh) turunnya harus lebih akhir dari nash yang diganti (mansuukh).

d. Kedua nasakh (naasikh dan mansuukh) benar-benar sudah tidak bisa dikompromikan.

Dari sini dapat diketahui bahwa nasakh merupakan proses yang rumit. Dibutuhkan kejelian, kecerdasan dan kerja keras untuk mengaplikasikan berbagai teori penafsiran untuk meneliti apakah suatu ayat benar-benar tidak bisa dikompromikan sehingga terpaksa ditempuh jalan nasakh. Juga perlu menempuh berbagai cara dengan mengaplikasikan berbagai teori penderivasian hukum, sehingga menghasilkan formulasi hukum yang utuh dan komprehensif.

Teori an-Na’im di samping berbeda dengan pandangan jumhur ulama, juga terlihat sangat mentah, dangkal dan prematur. Tidak terlihat suatu upaya serius untuk memahami Al-Quran secara utuh dan mendalam. Akibatnya, tentu saja melahirkan kesimpulan yang gegabah dan sulit dipertanggungjawabkan. Bagi an-Na’im, barangkali, apapun teorinya yang penting hukum publik syariat harus didekonstruksi agar hukum Barat bisa dijadikan basis legislasi baru di negara-negara Islam. Hal ini seperti biasa dilakukan kaum orientalis ketika mereka mengkaji Islam.

Framework di atas hanyalah salah satu dari sekian framework kajian orientalis. Berbeda bidang kajian berbeda pula frameworknya, dan berbeda periode berbeda pula teknik dan metode kajiannya, tetapi tetap dengan semangat yang sama. Bisa diduga, an-Na’im dalam proyek dekonstruksi syariatnya sedang mengaplikasikan framework-framework tersebut.

*)Penulis master dalam bidang pemikiran Islam, tinggal di Surabaya


Jum'at, 16 Juli 2010




IKLAN BARIS
www.mitra-haji.com
UMROH GRATIS ? Cukup Ajak 8 Orang.
DICARI Agen & Perwakilan Se-Indonesia
www.quranseluler.com
Hp Qur'an
Hp Qwerty dengan fitur Al Qur'an, Hadits, Doa Haji, YM, Facebook, Internet
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.arthadinar.com
Artha dinar, investasi yang aman, mudah dan menguntungkan
PEMIKIRAN & OPINI
Membongkar Konsep “Evolusi Syariat” An-Na’im
Kritik terhadap Metode Studi Al-Qur’an Liberal
Perzinaan, Warisan 3 Pesohor Indonesia untuk Dunia
Kado Ulang Tahun untuk Polri
Peterporn, Sexting dan Perlindungan Anak

IklanDownloadHubungi Kami
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved

No comments:

Post a Comment