Friday, July 2, 2010

Hukum kurban untuk orang yg.telah meninggal

Kurban Untuk Orang yang Telah Meninggal
Monday, 09 November 2009 16:50 E-mail | Print | PDF
Assalamu'alaikum

Saya ingin berkurban, tapi niatnya untuk orang tua saya yang telah meninggal. bagaimana menurut syariat islam?



Syam, Surabaya




















Jawab:

Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Saudaraku seiman yang dirahmati Allah, sungguh Allah yang Maha Penyayang memberikan pantulan sifatnya itu kepada seluruh makhluknya. Termasuk dari cermin curahan kasih sayang itu adalah dorongan seorang anak untuk berbakti kepada orang tua yang telah menyayanginya dalam sepanjang umurnya. Dan –al-hamdulillah- syariat telah membuka pintu yang sangat luas bagi seseorang untuk melaksanakan kewajiban berbakti ini semenjak sang orang tua dalam kondisi hidup maupun telah meninggal, bahkan –saat hidup- dalam kondisi muslim maupun kafir.

Berbakti saat orang tua dalam kondisi hidup sungguh terlalu banyak untuk disebutkan. Tetapi untuk berbakti dalam kondisi orang tua telah meninggal sudah cukup berkurang bentuknya, walaupun –bisa jadi justru- lebih diharapkan dan lebih bermanfaat dari pada saat hidupnya. Diantara bentuk-bentuk berbakti itu yang disepakati bolehnya adalah mendoakannya dan bersedekah dengan menghadiahkan pahalanya kepadanya. Termasuk dalam hal berbakti ini adalah apa yang anda tanyakan yaitu berkurban untuk mereka walaupun secara hukum tidak disepakati.

Wahbah al-Zuhaili (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh: III/634) membagi pendapat ulama menjadi tiga. Pertama, pendapat ulama madzhab al-Syafi'i yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh berkorban atas nama orang lain tanpa izinnya, begitu pula untuk yang telah meninggal tanpa ada wasiat untuk itu, bila berwasiat, maka jadi boleh. Hujjah beliau adalah firman Allah:" dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya " (QS.al-Najm:39). Dan kalaupun dilaksanakan sebab adanya wasiat, maka pelaksana wasiat dan orang lain yang kaya tidak boleh memakannya. Kedua, dari kalangan madzhab Maliki, mereka menjelaskan bahwa tanpa adanya penunjukan kepada hewan tertentu sebelum matinya, maka tindakan berkurban untuk mayit tersebut adalah makruh. Sedangkan –ketiga- ulama Hanafiyah dan Hanabilah keduanya menegaskan atas kebolehan tindakan tersebut baik atas dasar wasiat maupun tidak. Mereka juga menambahkan bahwa tidak ada perbedaan dalam perlakuan terhadap daging hewan tersebut. Hanya saja Hanafiyah mengharamkan bagi pekurban untuk memakan dagingnya bila kurban itu atas dasar wasiat dari mayit.

Sayangnya begitu selesai Wahbah menyajikan ketiga pendapat tersebut, beliau tidak memberikan penguatan pada salah satu diantaranya. Namun, dalam kitab lain dapat dijumpai bahwa Abu Dawud dalam kitab Sunannya membuat judul khusus yang memperkuat pendapat yang mendukung pendapat terakhir. Beliau memberi judul bab " Bab al-udhiyyah 'an al-mayyit"(Bab berkurban untuk orang mati). Dalam bab ini ia mencantumkan hadis dari Hanasy ia berkata:" Aku melihat Ali berkurban dengan dua kambing, maka aku bertanya:" Apa ini?" Ali menjawab:" Sesungguhnya Rasulullah s.a.w berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya"(HR. Abu Dawud). Hadis ini diperkuat dengan hadis lain yang shahih tentang apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w di mana beliau beberpa kali berkurban tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk umatnya. 'Aisyah r.a mengisahkan bahwa Rasulullah menyembelih kambing kurban seraya berkata:" Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad" (HR. Muslim) Padahal maklum sekali bahwa keluarga Nabi ada yang masih hidup, ada pula yang telah meninggal begitu pula umatnya. Hadis senada juga diriwayatkan oleh al-Hakim dengan sanad yang shahih. Dalam semua kondisi ini tidak ada riwayat yang melarang pekurban dan kelurganya untuk memakan sebagian daging kurban tersebut.

Pendapat demikian adalah pendapat yang di dukung oleh Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim dan juga difatwakan oleh al-Lajnah al-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' Saudi (jilid XI/417, fatwa tanggal 20 Februaru 2002). Dengan keterangan ini semoga menjadi kemantapan anda untuk melaksanakan niat berbakti kepada orang tua melalui kurban, sekaligus tanpa khawatir kekurangan pahala tatkala dihadiahkan untuk orang tua. Semoga Allah berkenan menerimanya. Wallahu a'lam


Form Konsultasi

Jum'at, 02 Juli 2010





IKLAN BARIS
www.quranseluler.com
Hp Qur'an
Hp Qwerty dengan fitur Al Qur'an, Hadits, Doa Haji, YM, Facebook, Internet
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.arthadinar.com
Artha dinar, investasi yang aman, mudah dan menguntungkan
www.muslimgaleri.com
Jilbab, Busana Muslim dan Buku Islam Online

IklanDownloadHubungi Kami
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved

No comments:

Post a Comment