Friday, July 9, 2010

kembalikan dara

Hukum Operasi Selaput Dara
Thursday, 31 December 2009 14:01 E-mail | Print | PDF
Para ulama melarang operasi selaput dara bagi wanita yang telah melakukan perzinahan, dengan sengaja untuk mencegah mafsadah (kerusakan) yang lebih besar

Assalamu'alaikum Wr.Wb


Ustad, nama saya Rani, usia 28 tahun, ssal Jakarta. Ada satu hal yang terus mengganggu pikiran saya, seputar masalah selaput dara. Apa hukumnya operasi selaput dara dalam Islam? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalam.

Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan. Jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek, menunjukkan bahwa wanita tersebut masih perawan, dan belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.

Yang dimaksud operasi selaput dara dalam pembahasan ini adalah operasi untuk memperbaiki selaput dara yang rusak atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan penyebab hilangnya selaput dara.

Pertama: Hilang selaput dara karena sesuatu yang tidak dikatagorikan maksiat

Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya (keperawanannya) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu banyak bergerak, dan lain-lainnya. Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu.

Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka, menurut sebagian ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan, bahkan kadang-kadang hukumnya menjadi wajib (DR. Muh. Nu’aim Yasin, Fikih Kedokteran, hal 207 ), alasan-alasannya sebagai berikut:

Pertama, gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau terkelupas kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranya pun dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh yang hilang tadi.

Kedua, menyelamatkan gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib saudaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist: “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akherat. “ [HR Bukhari dan Muslim]

Namun, walaupun begitu, ada sebagian ulama yang tidak membolehkan gadis tersebut untuk melakukan operasi selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu bahwa gadis tersebut sudah rusak atau hilang selaput daranya dari pihak-pihak tertentu, sehingga tujuan untuk menutup aib menjadi tidak terwujud. Selain itu, aurat si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter, padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. [Dr. Muh. Muhtar Syenkity, Ahkam Jirahiyah Tibbiyah, hal 432)

Dari dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang karena kecelakaan, atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut bukanlah hal yang darurat. Jika ingin menikah bisa dengan menjelaskan kepada calon suami keadaan yang sebenarnya. Akan tetapi jika memang keadaannya sangat mendesak, dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.

Kedua: Hilang selaput dara karena maksiat seperti berzina

Orang yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan:

1. Dia telah berzina, tapi masyarakat belum mengetahuinya

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh–sungguh ingin bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya, sebagaimana dalam hadist yang disebut di atas. Namun, sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan membawa mafsadah (kerusakan) yang besar dalam masyarakat.

Namun untuk mengambil jalan tengah, hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi selaput dara. Jika memang benar-benar orang tersebut ingin bertaubat nasuha dan operasi tersebut akan membawa maslahat yang besar, maka tidaklah mengapa. Tapi jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.

2. Dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya

Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat yang didapat dari operasi tersebut sama sekali.

Ketiga: Hilangnya selaput dara karena pernikahan

Hilangnya selaput dara akibat hubungan seksual dalam pernikahan. Ini adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Dengan demikian, melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan selaput daranya yang telah sobek dan hilang adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu.

Selain itu, mau tidak mau dia harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan menangani operasi. Oleh karenanya, melakukan operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter yang ikut menyetujui dan melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini. Wallahu A’lam. [www.hidayatullah.com]


Form Konsultasi

Jum'at, 09 Juli 2010





IKLAN BARIS
www.mitra-haji.com
UMROH GRATIS ? Cukup Ajak 8 Orang.
DICARI Agen & Perwakilan Se-Indonesia
www.quranseluler.com
Hp Qur'an
Hp Qwerty dengan fitur Al Qur'an, Hadits, Doa Haji, YM, Facebook, Internet
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.arthadinar.com
Artha dinar, investasi yang aman, mudah dan menguntungkan
www.muslimgaleri.com
Jilbab, Busana Muslim dan Buku Islam Online
FIQIH KONTEMPORER
Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh, Haram?
Hukum Menggunakan Kartu Kredit
Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin
Hukum Operasi Selaput Dara
Apa itu Ahlus Sunnah Wal Jamaah?

IklanDownloadHubungi Kami
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved
من غشنا فليس منا (اوكما قال رسول الله صلي الله عليه وسلم)

No comments:

Post a Comment