Friday, July 2, 2010

Kondomisasi Haram dalam Islam

Pelaku “Kondomisasi” Dikategorikan "Pembohong Agama"
Sunday, 07 December 2008 03:23
Menurut hukum Islam, kampanye “kondomisasi” hukumnya sama dengan memfasilitasi orang berbuat zina. Tergolong fitnah fiiddin dan dosa besar
كما قال الله تعالي " ولا تقربوا الزني انه كان فحشة وساء سبيلا ( الإسراء 32) وقال ايضا " ولا تعاونوا علي الإثم والعدوان والتقوا الله( المائدة 2

Hidayatullah.com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif. Oleh karena itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi terakhir dan cara paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit mematikan ini.

Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis atau kondomisasi dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah, malah menyuburkan free sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan seks bebas asal pakai kondom.

Nampaknya cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh kalangan ahli Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan, pembagian kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina.

“Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu hukumnya tetap haram dan berdosa,” katanya.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, berdasarkan (QS. al-Mai'dah: 2), yang buntinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Bagi Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk bermaksiat. Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS, Al-Israa: 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang.”

Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang disebutkan itu tak ada perselisihan. “Janganlah mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan: “Janganlah kamu berzina” itu sendiri. Tafsirnya dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang berhubungan dengan zina, membawa kepada zina, apalagi sampai berbuat zina.

“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa'ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam,” ujarnya.

Selanjutnya, Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina. “Karena kerasnya larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS, dan itu masih siksa di dunia, belum di nereka,” tambahnya.

Fitnah Fiiddin

Senada dengan Chuzaimah, Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga mengatakan, pembagian kondom adalah langkah praktis yang meniru-niru Barat. Padahal, bila mau menimbang mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya. Dan pembagian kondom tersebut tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek perzinahan.

Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi Fikih di situs www.hidayatullah.com. Menurut Dosen STAIL Hidayatullah Surabaya ini, kondomisasi merupakan tindakan melindungi perilaku penyimpangan atau perzinahan.

“Jangan karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom dilakukan,” katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom merupakan bentuk pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin mendistorsi (memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan pendekatan seks aman (safe sex) atau memakai kondom.

Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori fitnah fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan perzinahan dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex tetap tumbuh subur. Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam kategori haram serta berdosa.

Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.”

Menurut Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh pemerintah dan para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari akarnya. Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas kondom dalam menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah (kerusakannya) ketimbang manfaatnya.

“Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan berkuranng,” katanya.

Kedua, faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau prostitusi legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat tidak membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu tempat. Justru pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya (internet). Hal ini, menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh pemerintah.

Oleh karena solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha membubarkan tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom.

Penolakan hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut Kholik adalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah tidak akan membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan).

Pendapat ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan persoalan mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang halal, tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah dalam melakukan pemberdayaan.

Nah, pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan seks bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/www.hidayatullah.com]

credit foto: detik.com



Jum'at, 02 Juli 2010




IKLAN BARIS
www.quranseluler.com
Hp Qur'an
Hp Qwerty dengan fitur Al Qur'an, Hadits, Doa Haji, YM, Facebook, Internet
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.arthadinar.com
Artha dinar, investasi yang aman, mudah dan menguntungkan
www.muslimgaleri.com
Jilbab, Busana Muslim dan Buku Islam Online

IklanDownloadHubungi Kami
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved

No comments:

Post a Comment